MANADO – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Tuminting.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pria berinisial RK (20) ini diamankan di sekitar Tuminting, pada hari Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujarnya, Selasa (1/11/2022) pagi.
Peristiwa tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, sejak bulan Agustus 2022 dengan modus rayuan.
“Diduga dalam keadaan mabuk di salah satu tempat kos, terduga pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan itu dilakukan sejak bulan Agustus 2022,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh ayah korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Ayah korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan polisi,” lanjutnya.
Laporan direspon cepat oleh Tim ROTR Polresta Manado dan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf