MANADO – Tim Resmob On the Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan pria berinisial G (19) yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan pedang samurai terhadap NS (17), yang terjadi pada hari Selasa (6/6/2023) pagi, di Kelurahan Tingkulu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Pelaku sempat melarikan diri ke hutan di daerah Tingkulu Kampung Langowan Wanea usai melakukan aksinya, namun berhasil kami amankan beserta barang bukti yang digunakan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kejadian bermula pagi itu pelaku teriak-teriak memanggil ayah korban dan menantangnya untuk berkelahi.
“Mendengar teriakan pelaku, korban kemudian terbangun dan menanyakan kepada pelaku kenapa teriak-teriak,” lanjutnya.
Saat itu sempat terjadi duel antara pelaku dan korban namun berhasil dilerai oleh salah satu warga yang ada disana.
“Namun tak lama berselang, pelaku kembali menghampiri korban sambil membawa sajam jenis samurai dan langsung membacok korban sehingga mengenai bagian wajah korban sehingga dahi sebelah kiri, hidung dan bibir mengalami luka,” kata Kompol Sugeng.
Korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di RS Advent Teling, sedangkan pelaku langsung melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan.
Editor: Asrar Yusuf