MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan terduga pelaku pencurian barang elektronik (curanik) yang beraksi disalah satu gereja di wilayah Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak korban di Polres Minahasa, beberapa waktu usai kejadian.
“Kejadiannya pada hari Rabu (30/11/2022) dini hari. Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas terduga pelaku yakni seorang remaja pria berinisial E (17), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado,” ujarnya, Senin (5/12).
Kemudian saat pengejaran, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Manado pada Sabtu (3/12).
“Terduga pelaku diamankan saat wajib lapor di Mapolresta Manado karena tersangkut kasus lain, lalu dijemput oleh Tim Resmob Polres Minahasa untuk pengembangan barang bukti,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengembangan, tim pun mendapati barang bukti berupa satu buah alat musik keyboard dan dua buah mixer yang dijual terduga pelaku di wilayah Kota Manado.
“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf