BITUNG – Tiga pria warga Kota Bitung diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Ketiganya diduga telah melakukan pencurian barang milik PT. Mobil Trans, yang dilakukan sejak September 2022.
Dihubungi terpisah pada Jumat (21/10/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Para terduga pelaku tersebut berinisial RM (30) dan RI (45) yang melakukan pencurian barang, sedangkan Na (49) berperan sebagai penadah barang. Ketiganya ditangkap pada hari Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Bitung Timur,” ujarnya.
Adapun modus pencurian tersebut, pria berinsial RM memanfaatkan posisinya sebagai karyawan PT. Mobil Trans, dan melakukan penggandaan kunci.
“RM membuat kunci duplikat kontainer, dan tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan, melakukan pencurian sebanyak 40 set besi rak kendaraan, bersama RI. Dan itu ia lakukan sekitar 10 kali sejak September hingga Oktober 2022,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aksi tersebut ketahuan dari laporan yang masuk ke manajemen, dimana setiap pengiriman barang ke luar daerah, selalu terdapat kekurangan.
“Setiap pengiriman barang, manajemen perusahaan selalu mendapatkan laporan kekurangan barang. Perusahaan pun merasa rugi sebesar Rp. 200 juta. Manajemen perusahaan kemudian melaporkan hal tersebut dan dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian,” lanjutnya.
Saat ini ketiga pria tersebut sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf