BITUNG – Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Bitung, pada hari Minggu (18/12/2022) siang. Terduga pelaku inisial WK (38) pun sudah diamankan Polisi.
“Setelah menerima laporan korban, yaitu perempuan bernama Meylita, Tim Resmob Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku, di rumahnya di Kelurahan Tewaan, tak lama setelah kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (19/12/2022) sore.
Diketahui, terduga pelaku dan korban yang merupakan isterinya, sudah tidak tinggal serumah. KDRT dipicu karena selisih paham terkait kepemilikan sepeda motor.
“Terduga pelaku yang berprofesi sebagai pelaut saat itu sedang cuti dan kemudian datang menemui anaknya yang berada di rumah isterinya, namun tidak diizinkan. Terduga pelaku lantas berniat mengambil kembali sepeda motor yang berada di rumah isterinya, namun juga tidak diizinkan,” urainya.
Kesal karena niatnya tak kesampaian, terduga pelaku lalu melakukan kekerasan terhadap perempuan yang masih menjadi isterinya tersebut.
“Terlanjur kesal dan marah, terduga pelaku lalu mencekik leher korban hingga merasa kesakitan. Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk dilakukan pemerikaan lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf