BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan MW (29) terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi.
MW diamankan di kompleks Terminal Bonawang Kelurahan Mongkonai sekira pukul 13.00 Wita, Selasa (6/1/2026).
Kronologis penangkapan bermula saat Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Berbekal informasi yang valid, tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Pada saat proses pengembangan dan ketika terduga pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti lainnya, yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri.
Dalam situasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan dan prosedur kepolisian, guna mengendalikan keadaan dan menjaga keselamatan petugas.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti 2 unit sepeda motor, masing-masing 1 unit Suzuki Smash warna hitam tanpa TNKB dan 1 unit Honda Beat warna silver tanpa TNKB telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tim Resmob Polres Kotamobagu masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain serta memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.**























