BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan pria inisial W (57) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Terduga pelaku dilaporkan masyarakat di Polres Kotamobagu dengan laporan polisi yang teregistrasi LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur, diamankan Tim Resmob di Kelurahan Matali pada Jumat malam 14 Februari 2025.
Penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini, dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadyana.
“Kami langsung menindak lanjuti laporan orang tua korban, dan alhasil terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap I Dewa Dwiadyana.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial.
I Dewa menegaskan, Polres Kotamobagu berkomitmen untuk menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelaku tindak kriminal.
“Termasuk pelecehan seksual apalagi korbannya anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar,” pungkasnya.(Wan)