MANADO – Selisih paham berujung tindak pidana penganiayaan terjadi di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung, Rabu (7/12/2022) pagi. Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku.
Dikonfirmasi pada Sabtu (10/12/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial IP (46) yang berprofesi sebagai sopir angkutan. Ia diamankan Tim Resmob Polres Bitung, di sekitar Pusat Kota Bitung pada hari Jumat (9/12/2022) sore,” ujarnya.
Aksi penganiayaan dilakukan oleh terduga pelaku terhadap sepasang suami isteri, yang merupakan tetangganya, yang dipicu karena selisih paham.
“Sebelumnya kedua pihak sempat terlibat adu mulut karena mobil angkutan yang dibawa oleh terduga pelaku sempat menyenggol sepeda motor korban di jalan raya. Beberapa hari kemudian terduga pelaku yang sudah mabuk, membuat keributan dan diduga melakukan pengancaman terhadap korban,” lanjutnya.
Selisih paham kedua tetangga ini akhirnya berlanjut pada Rabu (7/12) pagi, kali ini gegara parkiran kendaraan.
“Pagi itu, kendaraan korban, pria bernama Rusdin akan keluar garasi namun terhalang oleh kendaraan milik terduga pelaku. Dengan emosi, terduga pelaku lalu memindahkan kendaraannya. Tak lama kemudian terjadi adu mulut dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebatang kayu terhadap kedua korban.
“Sebatang kayu yang awalnya dipegang oleh isteri korban, kemudian diambil oleh terduga pelaku lalu dipukulnya ke bagian kepala. Aksi pemukulan juga ia lakukan terhadap suami korban,” sambungnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka dan harus mendapat perawatan medis.
“Akibat pukulan tersebut, korban bernama Rusdin mengalami luka di bagian jari dan belakang, sedangkan isterinya mengalami luka robek di bagian kepala,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung beserta barang bukti sebatang kayu dengan panjang 1 meter, untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf