BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu akan menindak tegas penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Kotamobagu IPTU Luster Simanjuntak SH, kepada awak media, Kamis (14/8/2025).
“Kami tidak akan segan menindak kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, karena sudah sangat meresahkan,” tegasnya.
Menurut Luster, fokus utama yang diusung pasca dirinya resmi menjabat Kasat Lantas Polres Kotamobagu yakni program Zero Knalpot Brong.
“Program ini berhasil kami terapkan saat masih menjabat Kasat Lantas Polres Minsel, karena memang tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini,” ungkapnya.
Selain knalpot brong, Luster juga menyoroti pengendara di bawah umur, lebih khusus pelajar.
“Tingkat kecelakaan di Kotamobagu didominasi pengendara di bawah umur. Data kami itu kebanyakan berstatus pelajar yang masih marak menggunakan sepeda motor ke sekolah, sementara yang bersangkutan belum cukup umur untuk mengantongi SIM,” ungkapnya.
Terkait hal ini lanjut Luster, pihaknya akan meminimalisir pelanggaran pengendara di bawah umur dengan melibatkan pihak sekolah dan orang tua.
“Larangan pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah nantinya akan diterapkan, namun hal itu butuh proses, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah bahkan kalau perlu orang tua siswa diundang agar bisa terlibat langsung menekan angka kecelakaan anak di bawah umur khususnya pelajar,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia