BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung bersama personel Polres Kepulauan Sitaro mengamankan seorang pria berinisial CM (24) yang diduga telah melakukan perusakan rumah beserta perabot milik seorang pria lanjut usia bernama Kafin Kakambong (71), yang terjadi di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, Bitung, pada hari Sabtu (3/6/2023) malam.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Pelaku diamankan hari Senin (5/6/2023) sekitar pukul 01.20 Wita, di Pelabuhan Ulu Siau, Kecamatan Siau Timur,” ujarnya.
Diketahui pelaku sudah tinggal bersama korban sejak berusia 14 tahun. Perusakan diduga karena pelaku marah, rumah yang ia tempati akan dibuat kos-kosan oleh korban.
“Saat pelaku pulang ke rumah dari bekerja sebagai buruh lepas, pelaku mendapati pakaiannya sudah dipindahkan korban ke kamar belakang. Pelaku yang marah kemudian keluar rumah dan pergi mengkonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya,” lanjutnya.
Tak lama kemudian pelaku balik ke rumah dengan kondisi sudah dipengaruhi minuman beralkohol dan emosi.
“Saat tiba di rumah, pelaku melihat korban tidak berada di dalam rumah. Pelaku kemudian mengamuk memecahkan kaca jendela, merusak televisi, lemari es, lemari pakaian, meja dan pintu rumah,” kata Ipda Iwan.
Usai melampiaskan amarahnya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah tersebut. Sedangkan korban yang mengetahui rumahnya sudah berantakan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 3 buah batu bata yang digunakan untuk melempar kaca, selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf