MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria pengangguran berinisial IK (32), setelah kedapatan memiliki ribuan obat keras. Dari tangannya disita 2.000 butir obat keras jenis trihexpenidyl.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatres Narkoba Kompol Diana May Sitepu mengatakan pelaku mengedarkan dan menjual obat keras kepada warga.
“Sasaran penjualannya untuk anak-anak muda di wilayah Manado,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Penangkapan pria bertato di sekujur tubuhnya itu bermula ketika adanya informasi pengiriman obat keras kepada pelaku, Jumat pagi tadi. Satres Narkoba Polresta Manado lalu menyelidiki keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian selama tiga jam, pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu tempat dalam kawasan Marina Plaza. Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado yang hanya berjarak tak sampai 100 meter.
Dari tangan warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang itu disita 2.000 butir trihexpenidyl dalam botol plastik yang masih terbungkus dus paketan salah satu jasa pengiriman barang.
“Pria ini membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kompol Diana.
Lanjut mantan Kabag Sumda Polres Minahasa Utara ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Sesuai pasal itu pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf