BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kali ini, satuan di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Ahmad Waafi Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K MH, mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Lobong.
Terduga pelaku RU (28) warga desa yang sama, diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 14.00 Wita.
Terduga pelaku diamankan setelah tim menerima laporan warga mengenai aksi penganiayaan menggunakan batu.
Meski demikian, dalam proses penangkapan tidak ditemukan barang bukti di lokasi.
Berdasarkan kronologis, tim Resmob segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat.
Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi S.Tr.K MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Kami mengapresiasi peran warga yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Waafi.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*/Wan)






















