BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Polres Kotamobagu melalui Satuan Lalu Lintas dibantu Satuan Reserse Kriminal, melaksanakan giat penertiban terhadap maraknya praktik ‘Ngetem’ kendaraan di sekitar SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Sabtu (13/9/2025).
Giat tersebut merupakan tindakan tegas jajaran Polres Kotamobagu karena sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum hingga sering dikeluhkan masyarakat.
Praktik ‘Ngetem’ di sejumlah SPBU di wilayah Kotamobagu, seperti di Kelurahan Kotobangon dan Matali, telah menimbulkan kemacetan dan kebisingan serta menghambat akses warga ke pemukiman.
Dalam keterangannya, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan respons terhadap adanya laporan masyarakat.
Selain penertiban, ia pun menginstruksikan tindakan terpadu berupa pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya seperti modifikasi ilegal tangki BBM.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait praktik ‘ngetem’ kendaraan di sekitar SPBU yang telah menimbulkan keresahan, kemacetan, dan gangguan terhadap aktivitas warga,” tegas AKBP Irwanto.
Mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut ini menegaskan, Polres Kotamobagu tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, khususnya dalam hal distribusi BBM yang sangat vital bagi masyarakat luas.
“Saya memerintahkan jajaran untuk mengambil langkah tegas dan terukur di lapangan. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga untuk mengedukasi para sopir dan pengelola SPBU agar bersama-sama menjaga ketertiban serta menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, dalam penertiban personel juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk modifikasi tangki BBM secara ilegal.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan aturan hukum dan memastikan distribusi BBM berlangsung secara adil dan tertib,” ungkapnya.
Ia mengimbau para pemilik kendaraan dan pengusaha angkutan, untuk tidak lagi menjadikan area sekitar SPBU sebagai tempat ‘Ngetem’ guna menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
“Polres Kotamobagu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Kami siap menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya ketertiban dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia