MANADO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado menangkap pria berinisial IK (32) warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang, yang kedapatan memiliki ribuan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin.
Dihubungi terpisah pada Sabtu (4/3/2023) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“IK diamankan pada hari Jumat (3/3/2023) di kawasan Marina Plaza Manado. Dari tangan IK, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 2.000 butir trihexyphenidyl,” terangnya
Menurut pengakuannya, barang bukti obat keras tersebut akan diedarkan ke anak-anak muda seputar Kota Manado, yang membutuhkannya.
“Sebanyak 2.000 butir trihexyphenidyl tersebut disita petugas dari tangan pelaku yang tersimpan dalam botol plastik yang masih terbungkus dus paketan salah satu jasa pengiriman barang. IK mengaku itu akan ia jual ke anak-anak muda di wilayah Kota Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penangkapan terhadap pelaku pengedar bermula ketika polisi menerima informasi adanya pengiriman ribuan obat keras kepada pelaku.
“Tentunya kami imbau kepada warga agar memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Dan itu akan ditindaklanjuti polisi di lapangan,” pungkasnya.
Pelaku langsung digiring ke Kantor Polresta Manado dan diproses sesuai hukum yang belaku.
Editor: Asrar Yusuf