• Latest
Praperadilan Ditolak, GMPK Desak Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah di Mongkonai Barat Diproses

Praperadilan Ditolak, GMPK Desak Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah di Mongkonai Barat Diproses

Kamis, 17 April 2025
Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin, 24 November 2025
Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Senin, 24 November 2025
Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Senin, 24 November 2025
Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Jumat, 21 November 2025
Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Jumat, 21 November 2025
PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Kamis, 20 November 2025
Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Kamis, 20 November 2025
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Kamis, 20 November 2025
Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Kamis, 20 November 2025
Terkait Hal ini, Weny Gaib Teken Nota Kesepakatan Bersama Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulut

Terkait Hal ini, Weny Gaib Teken Nota Kesepakatan Bersama Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulut

Rabu, 19 November 2025
Penandatanganan PKS, ini Ruang Lingkup Kerjasama Pemkot Kotamobagu dengan Bapas Kelas Satu Manado

Penandatanganan PKS, ini Ruang Lingkup Kerjasama Pemkot Kotamobagu dengan Bapas Kelas Satu Manado

Rabu, 19 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Selasa, November 25 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Praperadilan Ditolak, GMPK Desak Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah di Mongkonai Barat Diproses

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 17 April 2025
in Hukrim
0
Praperadilan Ditolak, GMPK Desak Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah di Mongkonai Barat Diproses
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Langkah Polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP tentang kasus penyerobotan tanah kepada Lang Hartoyo, telah sesuai dengan prosedur mekanisme yang diatur dalam KUHP.

Upaya Lang Hartoyo melalui pengacaranya untuk praperadilan terhadap Polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya gugur alias ditolak oleh hakim prapradilan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin (14/4/2025).

Dengan ditolaknya praperadilan penetapan tersangka oleh hakim PN Kotamobagu, dugaan kasus penyerobotan tanah milik Vivintio yang dilakukan oleh tersangka Lang Hartoyo terus berlanjut.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik melalui Kanit Reskrim Ipda Irwan Pakaya.

“Gugatan Lang Hartoyo dengan mempraperadilan Polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya gugur di Pengadilan Negeri Kotamobagu alias ditolak pada sidang hari senin kemarin. Setelah ditolak oleh PN gugatannya, saat ini saya akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka Lang Hartoyo untuk pemeriksaan kasus penyerobotan tanah. Saya akan panggil untuk perampungan berkas,” ujar Ipda Irwan Pakaya di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).

Terpisah, Robby Manery selaku Koordinator (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow Raya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kotamobagu.

Menurut Robby, ditolaknya prapradilan Lang Hartoyo di PN Kotamobagu menandakan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.

“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, karena terbukti gugatan praperadilan Lang Hartoyo ditolak oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Untuk perbuatan Lang Hartoyo sebagai terlapor penyerobot tanah orang diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya akan mengawasi berjalannya kasus ini. Yang bersangkutan harus diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Robby.

Diketahui, lahan milik Vivintio yang biasa disapa Ci Ping yang terletak di Mongkonai Barat, Kelurahan Kotamobagu barat, Kecamatan Kota kotamobagu Barat diserobot oleh tersangka Lang Hartoyo, dengan cara mendirikan pagar beton untuk melindungi bangunan gudang miliknya. Atas kejadian tersebut, Vivintio resmi melaporkan Lang Hartoyo di Polres Kotamobagu.**

ShareTweet
Previous Post

Jelang Konferwil, PAC Ansor Se-Bolmut Dukung Pimpinan Cabang Tentukan Sikap

Next Post

Dibuka Wali Kota, Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Next Post
Dibuka Wali Kota, Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Dibuka Wali Kota, Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin, 24 November 2025
Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Senin, 24 November 2025
Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Senin, 24 November 2025
Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Jumat, 21 November 2025
Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Jumat, 21 November 2025
PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Kamis, 20 November 2025

TERKINI

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 24 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu resmi menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. Penetapan tersebut diambil setelah...

Read moreDetails

Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 24 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Fenomena penyebaran konten yang mengarah pada perilaku menyimpang di kalangan remaja, saat ini marak melalui media sosial dan...

Read moreDetails

Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 24 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan...

Read moreDetails

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 21 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon Timur, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Bantuan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA