MANADO – Tim Opsnal Polresta Manado mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Senin (21/11/2022) siang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi diterima dari Polresta Manado, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut di wilayah Kecamatan Mapanget.
“Kemudian pada hari Senin petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar, di salah satu rumah warga,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (23/11) pagi, di Mapolda Sulut.
Petugas lalu mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial VMS (26) yang bekerja sebagai sopir truk, warga Kecamatan Mapanget. Terduga pelaku mengaku, sebelumnya membeli solar bersubsidi kurang lebih 160 liter di sebuah SPBU di Kota Manado.
“Setelah itu, terduga pelaku menuju rumah tersebut dan memindahkan solar ke dalam dua galon ukuran 25 liter dengan menggunakan selang,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti total kurang lebih 750 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit mobil truk, selang serta sejumlah galon.
“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf