MANADO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado menangkap pria berinisial HM (52) terkait kasus sabu-sabu. Pria paruh baya ini diduga akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.
Pria asal Makassar itu dilaporkan ditangkap di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu, (25/10/2023) siang sekitar pukul 12.20 WITA.
HM baru saja mengambil paket sabu tersebut yang dikirimkan sebuah perusahaan logistik yang bergerak di bidang jasa angkutan dan pengiriman barang.
“Barang buktinya seberat 31 gram,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Manado Kompol Diana May Sitepu melalui rilis yang diterima Kamis (26/10/2023).
Kompol Diana menjelaskan, barang bukti dikemas dalam 6 paket plastik bening. Paket sabu diamankan langsung di lokasi penangkapan. Tidak disebutkan sabu tersebut dari mana dikirimkan.
Kompol Diana mengatakan, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mantan Kabag Sumda Polres Minahasa Utara ini kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera melaporkannya ke Polresta Manado,” ungkapnya.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf