MANADO – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap sesama sopir angkot atau mikro, yang terjadi pada Senin (5/12/2022) malam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polresta Manado, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial JW (59), warga Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Diamankan di rumahnya, pada Selasa (6/12) pagi,” ujarnya, Selasa sore.
Terduga pelaku diketahui menganiaya Sutopo (37), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Penganiayaan terjadi di ruas jalan Tanjung Batu Kecamatan Wanea, Kota Manado.
“Awalnya, korban akan mengambil penumpang di jalur sebelah kiri. Kemudian terduga pelaku dengan angkotnya memepet angkot yang dikemudikan korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak terima, korban pun mengejar terduga pelaku yang pada saat itu juga sedang mengambil penumpang. Setelah itu korban menegur terduga pelaku hingga terjadi adu mulut.
“Terduga pelaku kembali ke angkotnya dan mengambil sebilah parang, kemudian menebaskannya ke leher korban sebanyak satu kali. Setelah itu terduga pelaku melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sedangkan korban mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Manado. Pihak korban lalu melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Wanea beberapa saat usai kejadian. Sementara itu Tim Resmob Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian, melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku kemudian menangkapnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti parang kemudian diserahkan dan diamankan di Polsek Wanea untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf