MINSEL – Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi menahan 2 pria terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Kamis (5/1/2023) di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menahan 2 terduga pelaku warga setempat, masing-masing berinisial IM (23) dan RM (24),” katanya, Sabtu (21/1/2023).
Peristiwa ini sendiri terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, di depan lorong saat salah satu keluarga sedang menggelar acara syukuran ulang tahun.
“Kejadian berawal dari perkelahian, dimana RM memukul pria bernama Roy Hamid, kemudian terjadi saling pukul, selanjutnya berakhir dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Roy Hamid akhirnya lari ke rumahnya dan dikejar oleh beberapa orang,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum.
“Kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf