BITUNG – Tim Resmob Polsek Matuari bersama Resmob Polsek Aertembaga mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian uang, di Kelurahan Manembo-nembo Tengah.
“Polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial AS (34) pada hari Jumat (16/6/2023) pukul 01.00 Wita, di Pasar Tia Kelurahan Bitung Timur,” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Pencurian tersebut terjadi di sebuah warung milik seorang warga bernama Siti Romlah, yang diduga terjadi pada hari Kamis (11/5/2023) tengah malam.
“Usai menutup warungnya, korban kemudian tidur di ruangan tamu belakang warung. Sekitar pukul 04.00 Wita korban bangun untuk sholat subuh, ia kaget melihat pintu kamar, pintu samping dan pintu belakang warung telah terbuka,” jelas Ipda Iwan.
Selanjutnya korban menuju kamar dan melihat koper di dalam kamar yang berisikan surat berharga, dua buah cincin emas dan uang sebesar Rp70 juta telah raib.
“Korban juga memeriksa ke dalam warung dan melihat voucer sebanyak 10 buah, rokok serta satu buah HP merk Oppo juga telah hilang,” lanjutnya.
Diduga pelaku sudah merencanakan aksi pencurian itu sebelumnya.
“Pelaku dua kali mengamati warung melewati dengan menggunakan sepeda motor bahkan sempat membeli di warung tersebut, sambil melihat posisi CCTV di dalam warung,” ujar Iwan.
Usai beraksi, pelaku langsung menuju tempat kosnya di Kelurahan Winenet.
“Setelah mengeluarkan uang di dalam koper, pelaku membakar koper tersebut, dan hasil curian pelaku gunakan untuk membeli pakaian, sepeda motor Kawasaki Ninja dan kebutuhan keluarga serta berfoya-foya, miras dengan teman-teman sampai uang habis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” katanya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit SPM Kawasaki Ninja dan 1 buah HP Oppo sudah berada di Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf