BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali meringkus seorang warga Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Minahasa berinisial HT (28). Pria ini nekat mengedarkan pil koplo atau obat keras jenis Trihexiphenidyl.
Dari tangan pengedar ini polisi mendapati 47 butir. Obat keras ini disimpan dalam saku celana pendek di dalam kamarnya.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Bermula saat adanya penangkapan saksi berinisial SA di desa tersebut. Di tangannya ditemukan 10 butir pil kuning ini.
“Saksi membelinya dari pelaku HT dengan harga Rp100 ribu,” ujar Sugeng.
Lalu anggotanya diarahkan ke rumah pelaku. Setelah mendapatkan lokasi rumah pelaku, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Jadi penangkapan pelaku berdasarkan hasil introgasi tim opsnal kami, saat mendapati ada transaksi jual beli pil koplo dengan mengamankan pembeli berinisial SA,” terangnya.
Lanjut Sugeng, pada penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar yang disimpan dalam kamar, tepatnya berada dalam saku celana pendek sebanyak 47 butir.
“Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial B. Anggota kami masih melakukan penyelidikan lanjut keberadaan pria ini,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Selain mengamankan pelaku pengedar pil koplo ini, lanjut Sugeng, anggotanya juga mengamankan alat bukti lain berupa uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 197 sub 196, UU RI No 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar.
“Pelaku terancam pasal berlapis, ancaman hukuman 15 tahun dan denda hampir Rp 2 miliar,” pungkas Sugeng.
Editor: Acha