MINAHASA – Seorang remaja berinisial V (16) terpaksa diamankan di Polsek Langowan. Remaja ini diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan anak panah terhadap perempuan berinisial NM (11), yang terjadi di Desa Amongena Satu, pada hari Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dikonfirmasi pada Rabu (1/2/2023) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pelaku sudah diamankan polisi pada hari Senin (31/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku dan teman-temannya yang mengendarai beberapa sepeda motor, menjemput salah satu warga yang meninggal di RS Noongan. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal.
“Saat itu korban dan temannya sedang berboncengan motor bersama salah seorang warga. Saat Melintas di jalan sekitar pekuburan umum, mereka berpapasan dengan rombongan pelaku. Tiba-tiba pengendara sepeda motor yang terakhir memepet mereka dan tak lama kemudian pelaku melepaskan anak panah wayer dan mengenai paha sebelah kanan korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai tertancap anak panah wayer, korban belum merasakan sakit, dan merekapun melanjutkan perjalanan ke arah Kakas.
“Setelah akan kembali ke rumah, barulah korban merasakan sakit. Korban kemudian dibawa ke RS Noongan untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya korban dirujuk ke RSUP Malalayang Manado untuk dilakukan tindakan operasi,” pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polsek Langowan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf