MITRA – Dua warga Lobu Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kedapatan membawa ribuan liter minuman beralkohol jenis captikus tanpa izin, di ruas jalan raya Desa Lobu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keduanya adalah perempuan berinisial RA (57) dan pria berinisial JP (37).
“Kedua warga yang diduga sebagai pemilik captikus tersebut diamankan personel Satuan Resnarkoba Polres Mitra bersama barang bukti, pada hari Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, di jalan raya Desa Lobu,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil merk Avanza Veloz yang dikendarai oleh JP, polisi mendapatkan kurang lebih 1.000 liter captikus tanpa izin.
“Polisi mendapatkan barang bukti captikus sebanyak kurang lebih 1.000 liter di dalam mobil, yang dikemas di dalam 40 galon dan dibungkus dengan karung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin ini terungkap saat Satuan Resnarkoba Polres Mitra sedang melaksanakan operasi atau razia di wilayah hukumnya.
“Saat diamankan, kedua pelaku pengedar miras ini mengaku akan menjual captikus tersebut ke daerah Gorontalo. Kasus ini pun sedang diproses hukum,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf