MANADO – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan GPI Mapanget Manado, yang terjadi pada hari Sabtu (19/11/2022).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku inisial JG (37) adalah warga Minut, ditangkap polisi di daerah Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, pada hari Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” ujarnya, Rabu (23/11/2022) pagi.
Dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku saat rumah dalam keadaan kosong.
“Awalnya, perempuan bernama Ratna Yunan (56) pergi ke Perumahan GPI untuk mengecek keadaan rumah milik anaknya. Namun saat masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan rusak, serta brankas milik anaknya sudah tidak ada,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sadar telah terjadi pencurian di rumah anaknya, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Mapanget.
“Polsek Mapanget yang menerima laporan warga segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti hasil curian sudah diserahkan ke Polresta Manado.
“Saat ini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yaitu, 2 buah HP, 3 buah jam tangan, 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang titanium, 2 buah cincin titanium, 4 buah cincin batu, 2 sepasang sepatu santai dan uang sebanyak Rp. 500 ribu, sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf