BITUNG – Polsek Maesa bersama Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Rusunawa Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pencurian terjadi pada Minggu (4/6/2023) dini hari.
“Terduga pelakunya seorang pria berinisial NS (30), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Diamankan di wilayah Kecamatan Maesa, pada Selasa (6/6) sore,” kata Ipda Iwan, Rabu (7/6).
Kejadiannya, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Rusunawa, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.40 WITA, lalu tidur. Siang harinya saat akan membeli makan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban lalu melapor ke Polsek Maesa.
“Dalam penyelidikan, Selasa pagi, tim gabungan mendapat info bahwa terduga pelaku akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut di wilayah Kabupaten Minahasa Utara,” jelas Ipda Iwan.
Tim segera berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Minahasa Utara dan Polsek Airmadidi untuk melakukan penangkapan. Namun terduga pelaku melarikan diri bersama barang bukti ke Kota Bitung.
“Tim gabungan kemudian mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Maesa, pada Selasa sore, sekitar pukul 17.00 WITA,” terang Ipda Iwan.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang disembunyikan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Terduga pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Polsek Maesa untuk diproses lanjut. Informasi diperoleh, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” tutup Ipda Iwan.
Editor: Asrar Yusuf