MINAHASA – Satuan Resnarkoba Polres Minahasa mengungkap kasus peredaran ribuan obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayahnya. Polisi berhasil mengamankan 2 terduga pelaku.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa mengamankan 2 pria masing-masing berinisial EM (24) dan NW (33), pada hari Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 14.40 Wita,” terangnya, Sabtu (21/1/2023) pagi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ribuan butir obat keras ke Tondano.
“Berawal dari informasi warga adanya pengiriman obat jenis trihexyphenidyl lewat salah satu jasa pengiriman di Tondano, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, setelah menunggu beberapa saat, polisi menjumpai EM sedang menjemput paket berisi obat keras sebanyak 2.530 butir,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah dilakukan interogasi, EM mengaku paket tersebut dipesan seseorang melalui jasa pesanan online.
“Berdasarkan pengakuan EM, polisi kemudian menjemput pria yang diduga melakukan pesanan obat tersebut, yaitu pria berinisial NW, salah satu terpidana yang sedang menghuni Lapas Klas II B Tondano. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Polres Minahasa untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Minahasa dan Satresnarkoba Polres Minahasa sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Editor: Asrar Yusuf