MINSEL – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pelaku judi togel.
“Pelaku adalah pria berinisial ML (56), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat. Ia diamankan pada hari Sabtu (3/6/2023),” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya praktik judi togel di Kelurahan Rumoong Bawah.
“Kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti uang tunai dan sejumlah barang lainnya,” terang Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 350 ribu, 1 buah HP Android, lembaran kupon pasangan togel dan alat tulis.
“Untuk pelaku saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” tambah Iptu Lesly.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penengakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana dalam hal ini perjudian.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat agar menghindari perbuatan melawan hukum serta bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel,” imbau Kapolres.
Editor: Asrar Yusuf