BITUNG – Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Polsek Maesa mengamankan laki-laki berinisial MM dan perempuan berinisial RB, yang diduga mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut.
“Pencurian terjadi pada hari Rabu (4/1/2023) malam. Kedua terduga pelaku ditangkap di Pantai Tasik Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Minggu (15/1), sekitar pukul 17.30 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (19/1).
Kejadiannya, RB yang merupakan keponakan korban, mengunjungi rumah korban bersama MM, sekitar pukul 16.00 WITA. Kemudian keduanya berpamitan kepada korban untuk mengunjungi rumah paman RB, yang berada tak jauh dari rumah korban tersebut.
“Sekitar pukul 23.30 WITA saat duduk di depan rumah paman RB, kedua terduga pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Lalu muncul niat dari keduanya untuk mencuri sepeda motor tersebut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
MM lalu menyuruh RB untuk mengecek sepeda motor, yang ternyata dalam keadaan terkunci stirnya. Kedua terduga pelaku kemudian mendatangi dua teman mereka yang menunggu di tepi jalan raya. MM lalu mengajak salah satu temannya untuk mengambil sepeda motor milik MM dengan alasan kuncinya tertinggal di rumah paman RB.
“MM lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan cara mematahkan kunci stir. Setelah itu MM mendorong sepeda motor hingga ke jalan raya dan merusak kabel soket untuk menghidupkan mesin. Kedua terduga pelaku lalu mengantar dua teman mereka tersebut ke Tinombala, Kecamatan Aertembaga, setelah itu melarikan diri,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu, korban mengetahui kejadian tersebut pada pagi harinya. Korban lalu melapor ke Polsek Aertembaga dua hari usai kejadian, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, lalu menangkap keduanya.
Diketahui, kedua terduga pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut di sebuah bengkel di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan harga Rp1.160.000. Dan barang bukti tersebut pun berhasil ditemukan petugas di wilayah kabupaten setempat.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan karena diduga beberapa waktu sebelumnya kedua terduga pelaku telah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Kota Manado,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf