BITUNG – Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap sesama pria warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penganiayaan terjadi di wilayah Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 02.30 WITA.
“Kedua pelaku berinisial KT (21) dan RS (24), ditangkap pada Kamis (5/1) sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (6/1).
Informasi diperoleh menyebutkan, keduanya menganiaya Yofan (31). Diduga korban yang saat itu dalam pengaruh miras, menggertak kedua pelaku dengan kalimat kasar.
“Kedua pelaku tersinggung karena digertak. KT lalu memukul korban, setelah itu RS menebas tangan korban dengan menggunakan parang hingga mengalami luka robek. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban usai mendapat perawatan medis melapor ke Polsek Maesa. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas kedua pelaku, kemudian menangkap keduanya saat berada di depan sebuah minimarket.
“Kedua pelaku lalu diamankan di Polsek Maesa, sedangkan barang bukti senjata tajam tersebut masih dalam pencarian petugas,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf