TONDANO – Perkelahian antar kelompok (tarpok) yang terjadi di Perum Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, pada hari Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 00.10 Wita, menyebabkan seorang pria bernama Fitsen Rompis (19), warga setempat, meninggal dunia. Polisi pun akhirnya menangkap 3 terduga pelaku.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pasca kejadian tersebut, polisi langsung bergerak mencari para pelaku. 2 terduga pelaku yaitu pria berinisial KT (24) dan AR (15) ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kelurahan Wewelen 4 jam pasca kejadian, sedangkan pria inisial FN (19), menyerahkan diri ke Polisi,” terangnya, Minggu (12/3/2023) siang.
Aksi perkelahian yang menyebabkan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, diduga dipicu oleh kekesalan salah satu kelompok melihat kelompok lainnya mengendarai sepeda motor sambil berteriak.
“Diduga kesal karena hal tersebut, kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik kemudian mendatangi kelompok korban yang sudah siap dengan bambu dan juga sajam. Tak lama kemudian terjadilah perkelahian hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam perkelahian tersebut, korban mendapat serangan dengan sajam dari para pelaku hingga menderita luka tebasan dan tikaman di beberapa tubuhnya.
“Korban yang saat itu memegang bambu, mendapat tebasan sajam 2 kali di bagian tangan dan selanjutnya mendapat tikaman di ketiak sebelah kiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut,” katanya.
Usai melakukan aksinya tersebut, para pelaku langsung berbalik arah meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan korban harus berlari sempoyongan ke arah teman-temannya.
“Korban terus berlari hingga akhirnya ia langsung jatuh di jalan dan kemudian datang teman-temannya membawa korban ke rumah sakit. Tak lama setelah mendapat perawatan di RS Umum Tondano, korban akhirnya meninggal dunia,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta 2 buah barang bukti pisau badik sudah diamankan di Kantor Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor: Asrar Yusuf