BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemerasan atau gratifikasi dengan terdakwa oknum mantan Kepala Dinas PMD Bolaang Mongondow, Abdusalam Bonde, masih terus bergulir.
Sidang perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado tersebut kembali digelar pada Rabu (6/8/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Iriyanto Tiranda SH MH, didampingi Hakim anggota Munsen Bona Pakpahan SH dan Mariany R. Korompot SH tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kotamobagu, Kadek Adi Anggara SH, menyatakan terdakwa atas nama Abdusalam Bonde secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Kemudian pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kajari Kotamobagu Saptono, S.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Firdaus Mokoginta SH, membenarkan agenda sidang pembacaan tuntutan perkara tersebut.
“Iya benar, JPU telah membacakan hasil penuntutan kepada terdakwa Abdusalam Bonde,” ujar Chairul.
Informasi diperoleh, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 13 Agustus 2025 dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan oleh terdakwa.(*/Wan)