BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Komitmen penegakan hukum terhadap praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali ditunjukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di wilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Prima Poluakan SH MH, mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan satu orang tersangka.
“Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap (SL) oknum mantan Sangadi (Kepala Desa, red) Meyambanga Timur, atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2018 dan 2020,” kata Prima kepada media, Rabu (30/7/2025).
Lanjutnya, penahanan terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT- 01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025. Di mana sebelumnya telah dilakukan proses pemeriksaan saksi beserta alat bukti.
“Hasil pemeriksaan, Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, sehingga langsung dilakukan penetapan dan penahanan tersangka,” ungkapnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Kotamobagu ini juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kasus penyalahgunaan APBDes Meyambanga Timur ini, merugikan keuangan negara sebesar Rp 373.423.000.
“Tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(*/Wan)