BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Matani I Kecamatan Tomohon Tengah, pada hari Kamis (28/4/2022) pukul 13.00 Wita.
Dihubungi terpisah, Jumat (29/4/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pelaku adalah seorang pelajar berinisial CP (18), sudah diamankan beberapa saat setelah kejadian. Pelaku diamankan saat berada di rumah temannya di wilayah Kelurahan Tumatangtang Satu, Tomohon Selatan,” ujarnya.
Penganiayaan itu sendiri terjadi saat pulang sekolah, dimana saat itu korban, pria berinisial MS (15) yang juga teman sekolah pelaku, sedang berjalan kaki pulang, tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan langsung menganiaya korban.
“Pelaku diduga menganiaya korban dengan cara meninju secara berkali-kali ke arah wajah korban. Selesai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurut pengakuan pelaku, hal tersebut ia lakukan dikarenakan pelaku merasa sakit hati pernah dipalak oleh korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan, dan mulut mengeluarkan darah, saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.
Merasa keberatan dengan kejadian ini, orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke aparat Kepolisian. “Berdasarkan laporan tersebut, pelaku kemudian berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Asrar Yusuf