BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengungkap kasus pencurian uang Rp 20.210.000 yang diduga dilakukan oleh seorang Sopir Becak Motor (Bentor) berinisal YG alias Yus (39) pada Sabtu (23/8/2025).
Terduga pelaku yang merupakan perantau asal Desa Molamahu Gorontalo ditangkap di Kos-kosan Kelurahan Mogolaing Kotamobagu Barat.
Kasus ini berawal dari korban FT yang menumpang Bentor YG, namun setelah turun, tas yang dibawa korban berisi uang tertinggal di bentor YG. Bukannya mengembalikan, YG malah membawa kabur uang milik korban kemudian menguburnya di belakang tempat kostnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiandnyana membenarkan penangkapan ini.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp. 20.210.000 untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.**