BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kotamobagu terus menunjukkan eksistensi dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.
Teranyar satuan dibawah komando IPTU Ahmad Waafi S.Tr.K MH ini, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasi Dian Samrat 2025.
Kronologi pengungkapan kasus bermula pada Kamis (2/10/2025). Dimana, dalam operasi Tim Satreskrim mengamankan RT alias Risk (28) warga Desa Mopusi saat menjalankan aksinya mengisi BBM jenis Pertalite di Pertamina Desa Moyag menggunakan mobil jenis Suzuki Carry kemudian menimbunnya di Kelurahan Kotobangon. Setelah cukup banyak, BBM tersebut kemudian dibawa untuk dijual di Desa Mopusi.
Modus operandi yang dilakukan tersangka RT yakni menggunakan 10 pelat nomor palsu serta 11 Barcode yang berbeda-beda di dalam perangkat HP Smartphone untuk mengisi BBM bersubsidi Pertalite.
Dari tangan RT diamankan barang bukti 14 Galon Pertalite, setiap galon berkapasitas 25 liter serta 1 unit mobil Pickup Suzuki Carry.
Di hari berbeda, tepatnya Selasa (7/10/2025) tim kembali mengamankan sejumlah tersangka penimbunan BBM jenis Solar sebanyak 12 Galon yang masing-masing berkapasitas 25 liter per galon.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) yang merupakan warga Kalasey.
Para tersangka diamankan di Kelurahan Tumobui bersama BBM Solar yang diangkut menggunakan Mobil Pickup Isuzu Panther.
Dari pengakuan para tersangka, modus yang digunakan saat mengisi BBM jenis Solar adalah mengunakan Dumptruck di SPBU Pertamina Kotobangon dan Pertamina Matali kemudian ditampung di Tumobui selanjutnya dijual di wilayah Boltim.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Migas ini.
“Para tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Dewa, sembari menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat.**