BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Satuan Samapta Polres Kotamobagu gerak cepat menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar di pusat pertokoan Kota Kotamobagu.
Dalam operasi yang dipimpin Kepala Satuan Samapta AKP Pauldi Batman Sihotang, petugas mengamankan sejumlah juru parkir (Jukir) liar yang kedapatan saat beraksi, Selasa (6/5/2025).
Selanjutnya mereka (Jukir) liar digiring menuju Mako Polres Kotamobagu bersama barang bukti berupa uang hasil parkir.
AKP Pauldi Batman Sihotang menghimbau para pemilik toko agar tidak membiarkan praktik parkir liar didepan pertokoan karena membebani masyarakat.
Ditegaskannya, penyelenggaraan parkir harus mengikuti regulasi pemerintah daerah setempat apalagi di ruas jalan tertentu sudah ditempatkan petugas parkir resmi dari pemerintah Kota Kotamobagu.
“Oknum pemilik toko nantinya akan dipanggil, jika sampai ada indikasi parkir liar bekerjasama dengan toko memungut uang parkir dengan jumlah tertentu yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Sihotang.
Sebanyak delapan orang Jukir liar yang diamankan, didata kemudian dilakukan pembinaan sekaligus menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi pungutan liar.
Penulis: Hendrawan Madjahia