BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Langkah responsif dilakukan Tim Resmob Polres Kotamobagu dengan mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Dayanan, Kelurahan Gogagoman dan berhasil diungkap kurang dari 24 jam sejak kejadian, Minggu (25/01/2026).
Terduga pelaku berinisial MDVA (23), warga Kelurahan Gogagoman, diamankan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA di rumah orang tuanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau tikam bergagang kayu yang diduga digunakan saat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari perselisihan antara teman korban dengan saudara terduga pelaku. Terduga pelaku sempat datang dengan maksud melerai, namun situasi berkembang hingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Dalam kondisi emosi, terduga pelaku menikam korban satu kali di bagian dada kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob langsung mendatangi TKP, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Upaya pengejaran membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku beserta barang bukti, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak terprovokasi atau melakukan aksi balas dendam atas kejadian tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap upaya provokasi dan tindakan melanggar hukum akan ditindak tegas, serta meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. **






















