MANADO – Polda Sulut menangkap wanita berinisial SGS, warga Mapanget Kota Manado, terduga pelaku Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp114 Milliar pada Asuransi Sinar Mas MSIG Life.
SGS ditangkap penyidik Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut di Apartemen Urban Highest Residance, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jumat (17/11/2023) lalu.
Dirreskrimsus Polda Sulut melalui Kasubdit Tipidter AKBP Heru Hadi Hantoro pada Jumpa Pers di Balai Wartawan, Rabu (22/11/2023),
menjelaskan SGS telah membuat rekening pooling sebagai rekening penampungan uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan Asuransi Sinar Mas MSIG Life.
“Menerima uang secara tunai dari calon tertanggung/nasabah, memberikan bunga 9%, bonus uang cashback, mobil, hp, tiket yang tidak diatur oleh perusahaan,” beber Heru.
Selain itu, pelaku juga menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan dan melakukan Refund Premi tanpa sepengetahuan nasabah dan ditransfer ke rekening mereka yang tidak diketahui nasabah.
“Pelaku juga membuat rekening fiktif atas nama nasabah menggelapkan Premi Asuransi,” ungkapnya.
Heru mengatakan, pada proses penangkapan, petugas menyita antara lain 227 dokumen berupa Slip setoran Polis Asuransi, perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, handphone dan 4 unit perumahan.
“Total kerugian sekitar Rp114 Milliar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 3 Dan 4 UU RI No 8 Τahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 Milliar,” terang Heru.
Sementara itu, perwakilan korban Asuransi Sinar Mas MSIG Life James Tumbelaka mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap pelaku SGS.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik atas kerja keras selama 3 tahun ini sehingga hari ini Relationship Director Indonesia Timur PT Sinar Mas MSIG Life telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar James.
Namun dari pihak korban berharap akan tetap dilakukan pengembangan sehingga dapat ditemukan para tersangka lain.
“Karena berdasarkan rilis yang saya baca soal peran dilakukan SGS bukanlah peran tunggal melainkan dibantu oleh orang lain, tidak mungkin bisa dilakukan sendiri dan ini ada kelalaian korporasi,” beber James.
Beberapa barang bukti yang berupa kontrak sebagai agen dan pengangkatan Relationship Director membuktikan ada hubungan hukum antara pelaku dan perusahaan.
“Ada wewenang yang diberikan kepada pelaku tanpa disertai pengawasan,” tambahnya.
James mengakui ada uang yang mengalir baik dari korban maupun melalui kantor cabang di Manado ke rekening PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG Life.
“Ini jelas telah memberikan manfaat dan benefit bagi perusahaan selama ini,” katanya.
Dia menambahkan, dari tahun 2012 hingga 2020 berapa banyak benefit yang dinikmati Asuransi Sinar Mas MSIG Life dari uang yang masuk baik dari korban langsung maupun dari cabang Manado.
“Saya juga berharap agar kiranya pasal 28 ayat 7 UU no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dapat diterapkan dalam kasus ini,” tutup James.
Penangkapan serta penetapan tersangka lagi kepada SGS oleh Polda Sulut langsung mendapat tanggapan dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Agatha P dari ANR Law Firm mengatakan SGS alias Swita sudah tidak lagi terafiliasi dengan kliennya PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
“Swita telah dilaporkan oleh klien kami pada tahun 2020 dan telah diproses dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tulis Agatha melalui pesan singkat pada WhatsApp.
Lanjutnya, yang bersangkutan (Swita) telah terbukti bersalah dan menjalani hukuman. “Kontrak Swita telah diakhiri oleh klien kami dan tindakannya merupakan tanggung jawabnya sendiri,” tulis Agatha.
Sebelumnya, SGS sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, atau 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda pada putusan Pengadilan Negeri Manado 2021 silam.
SGS oleh Majelis Hakim dianggap melanggar pasal 76, 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
SGS berhasil menguras dana milik 7 orang nasabah tertanggung Asuransi Sinarmas MSIG Tbk yang mengikuti program asuransi Power Save dengan total sekisar Rp82 miliar.
Selain ketujuh orang tersebut, SGS juga berhasil menguras dana milik 10 nasabah Tertanggung lainnya, dengan total sekisar Rp128 miliar. Totalnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2020, SGS berhasil menguras sekisar Rp200 miliar dari 17 orang nasabah Tertanggung PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado. (tim)