MANADO – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto memberikan arahan secara langsung kepada para sopir taksi gelap, di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada Senin (12/12/2022) siang.
Dikatakan Kapolda, awalnya pada Senin pagi dirinya membuka kegiatan Kolaborasi Pendidikan Terintegrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri T.A. 2022, di Secaba Rindam XIII/Merdeka, Amurang, Minahasa Selatan.
“Kemudian saat saya kembali, saya melihat bahwa ada banyak mobil-mobil di sekitar Malalayang itu, yang saya indikasikan sebagai taksi gelap,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Lanjutnya, taksi gelap adalah sudah jelas-jelas melanggar aturan. Yang pertama karena itu adalah mobil pribadi yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
“Karena bukan untuk penumpang maka harusnya dilarang. Kemudian yang kedua, merugikan mobil-mobil yang memang seharusnya mengangkut penumpang dari Kota Manado atau antar kota dalam provinsi ke kabupaten atau kota lain,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Irjen Pol Setyo Budiyanto menganggap hal tersebut telah merusak tatanan yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, dirinya pun langsung menindaklanjuti dengan memberikan arahan.
“Saya kumpulkan beberapa pengemudinya. Kemudian saya periksa SIM termasuk identitas diri, dan saya memberikan arahan kepada mereka (sopir taksi gelap) supaya tidak lagi melakukan kegiatan pengangkutan penumpang atau berkumpul di situ kemudian menerima masyarakat yang akan bergeser ke luar kota. Jadi kalau mereka memang mau, ya silahkan jadi sopir mobil penumpang saja, jangan jadi sopir mobil taksi gelap,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Selain itu, Irjen Pol Setyo Budiyanto juga telah menginstruksikan kepada Kasatlantas Polresta Manado untuk segera menertibkan semua pangkalan taksi gelap yang ada di Kota Manado.
“Ini supaya tidak ada lagi. Mudah-mudahan, semuanya bisa berjalan dengan tertib, tidak ada lagi taksi gelap di wilayah Kota Manado,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Editor: Asrar Yusuf