BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidiyl (Tri X) di wilayah hukumnya.
Tersangka KRM alias Kevin (33) warga Kelurahan Gogagoman berhasil diamankan bersama barang bukti 30 sachet atau sebanyak 300 butir obat Tri X.
Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Di mana, pada Selasa (8/7/2025) setelah mengantongi informasi ada penjemputan paket Obat Keras dari Surabaya melalui kantor ekspedisi Lion Parcel di Kelurahan Mogolaing, Tim Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan, namun tersangka berusaha melarikan diri sehingga sempat membuat salah satu petugas terjatuh dan mengalami luka lecet.
Berkat upaya yang dilakukan, Tim Resnarkoba berhasil menangkap tersangka. Namun, saat diamankan tersangka sempat tidak mengakui paket yang dipesan online dan dikirim dari Surabaya tersebut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah mengakui kepemilikan barang bukti obat jenis Tri X ini dan sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lajut” ujar AKP I Dewa Dwiadnyana dalam keterangan resminya.
Lanjut I Dewa, atas perbuatan mengedarkan Obat Keras tanpa ijin, tersangka dikenakan Pasal 435, 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan degan ancaman pidana penjara 12 tahun.
“Tidak hentinya kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan obat keras tanpa ijin, karena Polres Kotamobagu melalui Sat Resnarkoba akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan