MANADO – Dua pemuda asal Kota Bitung, WA (19) dan MRS (21) diringkus Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. Keduanya ditangkap karena menjual senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kamis (6/10/2022) sore.
Penangkapan warga Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung ini berawal dari informasi masyarakat, dimana keduanya mencoba menawarkan sajam kepada warga melalui media sosial (medsos).
Informasi ini direspon 2 anggota ROTR Polresta Manado dari Tim Alpha dan Delta dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kedua pelaku lalu memberitahukan untuk bertemu di Kompleks SPBU Kairagi.
Saat kedua pelaku memperlihatkan sajam yang akan dijual, Tim ROTR Polresta Manado langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Keduanya pun kemudian dibawa ke Mapolresta Manado.
Ikut diamankan pada penangkapan tersebut dua buah pisau besi putih, masing-masing sepanjang 60 cm dan bergagang kayu. Dus pembungkus sajam juga ikut disita.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Keduanya sudah diserahkan ke unit reskrim untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, WA mengatakan belum lama membuat sajam-sajam tersebut untuk dijual. Ia juga mengaku baru tiga unit terjual dengan harga masing-masing Rp400 ribu.
“Kami buat sendiri. Besi beli di tukang besi tua lalu digurinda,” tuturnya.
Penulis/editor: Asrar Yusuf