BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu mengamankan pria inisial RKA warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
RKA diamankan karena diduga menampung dan menjual gas LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (12/3/2025). Dimana ada mobil Toyota Avanza yang membawa tabung Gas LPG 3 Kilogram dalam jumlah banyak di depan Kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Berbekal informasi tersebut, Personil dari unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu saat itu langsung turun ke TKP kemudian mendapati RKL sedang menjual sebanyak 14 tabung LPG 3 Kilogram di atas HET.
Setelah diinterogasi, RKL mengaku masih menampung 14 tabung LPG 3 Kilogram di rumahnya di Kelurahan Kotobangon.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 28 tabung LPG 3 Kilogram. Tim dari Tipidter Polres Kotamobagu juga saat ini tengah melakukan pengembangan terkait pangkalan tempat yang bersangkutan membeli tabung gas tersebut,” ujar Dewa.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak menampung dan menjual LPG bersubsidi melebihi HET.
“Polres Kotamobagu pasti akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan penimbunan,” tandasnya.**