BITUNG – Tim Resmob Polsek Aertembaga mengungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pateten Satu, pada awal bulan Juni 2023 silam.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, polisi menangkap 2 orang pria warga Tondano.
“Polisi menangkap 2 pria, yaitu inisial ML (21) dan KM (23). Keduanya ditangkap di Desa Lalumpe, Kecamatan Kombi Minahasa,” ujarnya.
Modus pelaku yaitu meminjam sepeda motor milik korban yaitu pria bernama Zainal.
“Awalnya pelaku ML yang bekerja di tempat cuci motor milik korban, meminjam sepeda motor korban. Karena tidak diberikan, pelaku mengambil kunci sepeda motor diam-diam dan membawa pergi sepeda motor,” lanjutnya.
Kemudian sepeda motor matic Yamaha M3 dibawa pergi pelaku wilayah Manado.
“Setibanya di Manado, pelaku lalu memposting motor untuk dijual. Setelah mendapat pembeli, pelaku langsung membawa motor tersebut ke Noongan Kabupaten Mitra untuk melakukan transaksi dengan pembeli KM,” kata Ipda Iwan.
Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Kantor Polsek Aertembaga dan ditindaklanjuti.
“Pelaku ML merupakan residivis dengan kasus pencurian tahun 2017 dan dipenjara selama 2 tahun kini sudah diamankan bersama barang bukti,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf