BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Program Kota Kotamobagu Zero Knalpot Brong terus digaungkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu.
Tak hanya dalam razia atau operasi di jalan, penertiban terhadap penggunaan knalpot racing yang dinilai sangat meresahkan masyarakat ini, juga gencar dilakukan di lingkungan sekolah.
Hal ini terlihat dari giat sosialisasi jajaran Polres Kotamobagu di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kotamobagu, Kamis (21/8/2025).
Dalam sosialisasi bersama Kabag Ops, Kasat Intel, dan Kasat Samapta ini, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak memberikan edukasi kepada pelajar sekaligus melakukan penindakan di lapangan.
“Kami melakukan sosialisasi sekaligus penindakan di SMA Negeri 2 Kotamobagu. Sebanyak 9 unit kendaraan ditemukan menggunakan knalpot brong dan langsung disita,” ungkap Simanjuntak.
Ditegaskannya, penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas, karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi membahayakan pengendara lain.
Lanjutnya, selain penindakan pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pelajar untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah, mengingat sebagian besar masih di bawah umur dan belum memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.
“Mengendarai kendaraan tanpa SIM berisiko tinggi terhadap keselamatan. Kami minta adik-adik pelajar patuhi aturan, lebih baik gunakan kendaraan umum atau diantar orang tua,” tambahnya.
“Kami berharap langkah preventif dan represif ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar,” sambungnya lagi.
Penulis: Hendrawan Madjahia