BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Aktivitas penambangan ilegal galian C di aliran Sungai Moayat, Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, menuai sorotan berbagai pihak.
Terkait hal ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotamobagu menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang masih nekat mengeruk material tanpa izin.
“Kami akan segera memanggil para pengusaha yang terlibat untuk dimintai keterangan,” tegas Kapolsek Kotamobagu, AKP Noldie Rimporok, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya lanjut Rimporok, pihaknya sudah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan kepada pelaku. Namun karena kegiatan ilegal tersebut tetap berlangsung, dan banyaknya laporan masyarakat, maka langkah hukum akan ditempuh.
“Kami sudah mengingatkan mereka untuk menghentikan aktivitas di sungai Moayat. Tapi bila masih dilanggar, maka konsekuensinya adalah penindakan hukum tanpa kompromi,” ujarnya.
Aktivitas penambangan liar ini menimbulkan kekhawatiran besar. Salah satu ancaman nyata adalah kerusakan bendungan induk sungai Moayat yang mengairi area persawahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan.
“Kalau tidak segera dihentikan, bisa-bisa bendungan utama di Desa Poyowa Besar Satu terancan jebol. Tentunya ini akan berdampak besar pada ribuan hektar lahan pertanian di sekitarnya,” ungkap Mal Domu, warga setempat.
Menurut Mal, kondisi saat ini sudah mengkhawatirkan. Penggalian terus dilakukan hingga mendekati struktur bendungan hingga membahayakan ekosistem dan mata pencaharian warga.
Hal senada disampaikan Halil Domu, tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Kanwil Kemenag Sulut. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jangan ada toleransi. Jika sudah melanggar aturan, harus ada sanksi tegas. Siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Desakan masyarakat ini menjadi alarm keras bagi pihak berwenang agar segera bertindak nyata, demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Wan)