BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mengendus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, untuk kepentingan kegiatan politik oknum caleg di daerah setempat.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH. Bahkan dirinya mengaku sudah mengantongi laporan terkait hal tersebut.
“Kami sudah menerima laporannya bahwa ada penyalahgunaan dana desa. Dan itu terinformasi digunakan oknum caleg untuk kegiatan politik pemilu,” ungkap Erwin di kantornya, Selasa 30 Januari 2024.
Erwin mengingatkan para Sangadi (kepala desa,red) agar berhati-hati dalam menggunakan Dandes terlebih untuk kegiatan kampanye politik.
“Kalau bandel tahu sendiri resikonya,” tegasnya.
Dalam pasal 280 UU 17 Tahun 2017 lanjutnya, secara terang benderang melarang ASN hingga pemerintah desa terlibat mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu. Sanksinya jelas tertuang dalam pasal 494, dipidana pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.
“Bila terbukti benar adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan politik kami akan proses,” tandasnya.
Senada, Kepala seksi pidana (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta SH, juga menegaskan akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Laporannya sudah ada secepatnya kita tindaklanjuti,” ujar Chairul meski belum mengungkapkan desa yang terindikasi menggunakan dana desa untuk kegiatan kampanye politik.
Lebih lanjut, ia pun turut mengingatkan kepada Sangadi agar tidak sembarang menggunakan Dandes diluar peruntukan.
“Jangan sembarang, terlebih dipakai untuk kegiatan politik,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan