BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Polisi sudah mengamankan sebanyak 5 orang, 2 diantaranya diduga sebagi pelaku sedangkan 3 orang lainnya sebagai saksi. 2 terduga pelaku yaitu perempuan inisial RD (26) ditangkap di Wangurer Timur, dan pria inisial CP (19) ditangkap di Bitung Barat pada hari Rabu (11/1/2023),” jelasnya, Kamis (12/1/2023) pagi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sebuah cafe, diduga karena selisih paham sebelumnya yang melibatkan antara para pelaku dan korban, perempuan inisial MP (20).
“Sewaktu korban pergi ke kos-kosan temannya di Girian Indah, korban sempat beradu mulut dengan para pelaku yang juga tinggal di kos tersebut. Hal tersebut kemudian memicu saling dendam dan akhirnya saling mengundang untuk berkelahi lewat WA dan FB,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak lama kemudian korban bersama 2 temannya pergi menuju salah satu cafe yang berada di Kadoodan.
“Mengetahui korban berada di cafe tersebut, para pelaku kemudian datang dan mendekati korban. Disitu kembali terjadi adu mulut dan selanjutnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh 2 terduga pelaku terhadap korban dan salah satu temannya. Kedua pelaku diduga memukul wajah dan tubuh korban dan temannya berulang kali dengan menggunakan tangan. Selanjutnya para pelaku bersama 3 orang lainnya pergi meninggalkan cafe,” urainya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama para saksi sudah diserahkan ke Piket Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf