MANADO – Seorang pria berinisial BG (23) terpaksa diamankan Tim Resmob On The Road Polresta Manado. BG dilaporkan keluarga korban, karena diduga telah menghamili pacarnya, perempuan dibawah umur (13). Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2022 di Kecamatan Bunaken.
Dikonfirmasi pada Rabu (8/2/2023) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Tak terima dengan perlakuan terduga pelaku, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Manado. Terduga pelaku ditangkap pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah kos-kosan di daerah Tuminting,” jelasnya.
Terduga pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang diduga sudah melakukan hubungan suami isteri.
“Akibat hubungan tersebut, saat ini korban tengah hamil, namun terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga ibu korban membuat laporan ke Kantor Polisi,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai ditangkap Tim ROTR, terduga pelaku langsung diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor: Asrar Yusuf