TOMOHON – Lantaran diduga mencabuli perempuan berumur 17 tahun, seorang laki-laki lanjut usia berinisial CM (63), sesama warga Kecamatan Tomohon Utara, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon, pada Kamis (27/10/2022) pagi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan laporan dari Polres Tomohon, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.30 WITA,” ujarnya, Jumat (28/10) siang, di Mapolda Sulut.
Informasi diperoleh menyebutkan, diduga CM telah mencabuli korban lebih dari satu kali, dalam waktu berbeda.
“Diduga kejadian terakhir pada Kamis (22/9/2022) malam, di rumah terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau, lalu mencabulinya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang selama ini diam karena takut atas ancaman terduga pelaku, akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan tersebut, ayah korban lalu melapor ke SPKT Polres Tomohon pada 26 Oktober 2022.
“Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf