BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung menangkap terduga pelaku pencurian 1 unit handphone yang terjadi di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Senin (26/12/2022) siang.
“Terduga pelaku inisial MS (58) ditangkap pada hari Selasa (27/12/2022) siang, di rumahnya di Wangurer Barat,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (28/12/2022).
Pencurian tersebut terjadi di rumah korban Reiyanti, dimana saat itu rumah korban dalam keadaan sepi.
“Terduga pelaku masuk ke dalam rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya terduga pelaku mengambil handphone merk Vivo Y93 milik korban,” lanjutnya.
Usai mengambil handphone, terduga pelaku langsung meninggalkan rumah korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke kepolisian.
“Mengetahui handphone miliknya hilang, korban segera melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Bitung dan langsung direspon Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah dimediasi melalui musyawarah mufakat dan diselesaikan secara damai. Korban bersedia memaafkan terduga pelaku,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf